TATA TERTIB PONDOK PESANTREN HASAN TURONGGO


YAYASAN
PONDOK PESANTREN HASAN
TURONGGO
PONDOK PESANTREN HASAN TURONGGO
Jalan Warigin
Tunggal Ds. Kebonsari RT 16/02
Kec Kebonsari Kab Madiun
Jawa Timur
Kode Pos. 63173. Tlpn.
0895
2839 1922
E-mail: madinhasanturonggo@gmail.com.
Webset: https://ponpeshasanturonggo.blogspot.com
TATA TERTIB PONDOK PESANTREN
HASAN TURONGGO
JUMOG KEBONSARI KEBONSARI MADIUN
KEWAJIBAN DI PONDOK PESANTREN
A. PASAL KEWAJIBAN
1.
Segera mendaftarkan diri ke
kantor bagi calon santri baru.
2.
Sowan ke dewan Masyayikh bagi
santri baru.
3.
Melunasi Infaq Tahunan dan Kitab
dalam waktu 40 hari kedatangan.
4.
Melunasi infaq bulanan maksimal
tanggal 10 setiap bulannya.
5.
Mengikuti berbagai kegiatan di
Pondok yang telah diprogramkan.
6.
Menjaga nama baik Instansi
dimanapun berada, Baik di Pondok, Madrasah, Sekolah Formal dan rumah.
7.
Mentaati tata tertib Pondok,
Komplek, dan Kamar.
8.
Mengikuti Jama'ah Sholat Fardhu,
Wiridan, Sholat Sunnah dengan khusyu’ dan tidak berbuat gaduh.
9.
Menjaga adabiyah dan
kedisiplinan.
10. Menjaga
barang milik sendiri dengan sebaik-baiknya, meminta izin kepada pemilik atas
sesuatu yang telah dipinjam atau diambil dan segera mengembalikannya.
11. Menggunakan
busana yang sopan sewaktu pulang dan kembali ke Pondok.
12. Berpakaian
sopan, memakai kopyah hitam / putih pada saat kegiatan sesuai ketentuan.
13. Berbusana
muslim pada waktu sholat jama'ah.
14. Mengikuti
mujahadah Pondok.
15. Tidur
malam maksimal pukul 22.00 wib dan minimal wajib memakai celana pendek.
16. Bersikap
sopan santun terhadap siapapun dan
senantiasa menjaga nilai-nilai ajaran Islam 'Ala Ahlussunah Wal Jama'ah baik di
dalam maupun di luar Pondok Pesantren.
17. Meminta
surat izin kepada Pengurus yang bertugas apabila tidak dapat mengikuti kegiatan
Pondok dan keluar dari batas santri.
18. Merapikan
dan membersihkan kamar masing-masing.
19. Menetap
di Pondok (tidak ngekos, tidak menetap di rumah).
20. Menjaga
kesucian Pondok meliputi: Musholla, keramik halaman, di dalam kamar & di
depan kamar.
21. Segera
kembali ke Pondok setelah selesai kegiatan, Madrasah, Pondok, Sekolah Formal
dan sholat jum’at.
22. Belajar
setiap malam hari mulai pukul 19.30 WIB s/d 20.30 WIB.
23. Memberi
identitas pada semua barang miliknya.
24. Menjaga
K-8 : (keamanan, kebersihan,
ketertiban, kedisiplinan, ketenangan,
kerapian, kenyamanandan keindahan) di sekitar kamar dan komplek.
25. Segera
melaporkan kepada Pengurus setiap kejadian-kejadian yang tidak di inginkan.
26. Mengikuti
antar jemput sekolah yang telah disediakan.
27. Memberi
identitas pada semua barang miliknya.
28. Memberitahukan
kepada Pengurus kamar, Pondok dan Pengurus Klinik apabila sedang sakit.
29. Meminta
surat izin kepada Pengurus yang bertugas apabila tidak dapat mengikuti kegiatan
Pondok dan keluar dari batas santri.
30. Segera
melaporkan kepada Pengurus setiap kejadian-kejadian yang tidak di inginkan.
31. Mengikuti
antar jemput sekolah yang telah disediakan.
B. KEWAJIBAN DI PESANTREN,
MADRASAH DINIYYAH ATAU SEKOLAH MADRASAH
1.
Aktif mengikuti Pesantren,
Madrasah Diniyyah atau Sekolah Formal.
2.
Aktif mengikuti lalaran setiap
menjelang Madrasah Diniyyah.
3.
Tepat waktu pada saat masuk Ngaji
Watonan, Madrasah Diniyyah dan Sekolah Formal.
4.
Mengikuti ujian pertengahan tahun
dan akhir tahun.
5.
Memakai seragam Madrasah Diniyyah
dan Formal serta atribut yang telah di tentukan.
6.
Membawa kitab, buku serta
peralatan dan tidak boleh dititipkan.
PASAL LARANGAN
1.
Mencemarkan dan merendahkan nama
baik Pondok Pesantren, baik PP. Hasan Turonggo.
2.
Menentang dan meremehkan terhadap
Masyayikh, Pengurus dan Tata Tertib Pondok, baik PP. Hasan Turonggo
3.
Induk, PP. Hasan Turonggo dan
seluruh Pondok Pesantren cabang di Hasan Turonggo
4.
Perbuatan yang ada kaitannya
dengan hukum - hukum syari’at.
5.
Melakukan perbuatan yang ada
kaitannya dengan tindak pidana
6.
Mengkonsumsi atau mengedarkan
Narkoba, Miras dan sejenisnya.
7.
Mengadakan hubungan dengan wanita
bukan Mahrom baik di dalam ataupun di luar pondok.
8.
Berbuat Asusila baik didalam
maupun diluar Pondok Pesantren.
9.
Melakukan kekerasan/main hakim
sendiri.
10. Melakukan
hal-hal yang mengandung unsur judi, baik di dalam ataupun di luar pondok.
11. Membuat
dan memalsukan surat atas nama Pondok Pesantren.
12. Melakukan
pemalsuan kartu mahrom dan memiliki kartu mahrom ganda.
13. Menyalahgunakan
izin keluar dari Pondok.
14. Tidak
mengikuti ujian Pesantren, Madrasah Diniyyah atau Sekolah formal.
15. Memiliki,
menonton, membawa, meminjam, meminjami, dipinjami, menitipi dititipi hal-hal
yang berbau Porno.
16. Mencuri
baik di dalam maupun di luar Pondok.
17. Memanipulasi
Transferan / Tabungan Pondok.
18. keluar
tanpa seizin pengurus baik dengan orang tua/wali.
19. Bermalam
di luar lokasi Pondok Pesantren.
20. Merokok,
menyimpan, membawa, memiliki, menitipkan, dititipi, dan memperjual belikan
rokok di dalam maupun di luar pondok.
21. Menciptakan komunitas
atau kelompok tertentu dikalangan santri yang menjadikan kurangnya
22. keharmonisan
terhadap sesama santri.
23. Mengikuti
segala bentuk organisasi di luar Pondok dan Sekolah.
24. Bertengkar
baik di dalam maupun di luar Pondok
25. Melakukan
perundungan atau pembuliyan.
26. Berbicara
kotor atau misuh.
27. Melompat
pagar Pondok dan Sekolah.
28. Mengendarai,
membonceng, dibonceng, menyewa, membawa, menitipkan, membeli kendaraan.
29. Mengunjungi,
menonton, bermain Internet/Warnet, Playstation, Karaoke, Bioskop, Konser dan
segala bentuk hiburan di luar Pondok.
30. Membawa,
memiliki, memakai, meminjami, dipinjami, menitipkan, dititipi, atau memperjual
belikan perihal hp, laptop, Notebook, Modem, Mesin Cukur, PSP, Mp3, Music Box,
Radio, I-Pad, Tape, dan
31. segala
bentuk alat elektronik yang dilarang.
32. Membawa,
memiliki, memakai, meminjami, dipinjami, menitipkan, dititipi perihal Laptop,
Notebook baik di dalam maupun di luar Pondok selain dalam kegiatan belajar
mengajar dan yang ada kaitannya
33. dengan
program Pondok / Sekolah
34. 30.
Menutupi kesalahan teman yang melakukan pelanggaran ataupun memberikan
keterangan palsu.
35. Ikut
keluarga santri lain saat dikunjungi oleh wali santrinya tanpa seizin Pengurus.
36. Bertato,
tindikan, berambut panjang, semir, dimodel.
37. Memasang,
menyambung, merubah, memutus, dan mengambil aliran listrik yang tidak sesuai
dengan ketentuan Pesantren.
38. Mengajak
orang luar kedalam Pondok tanpa seizin Pengurus.
39. Bermain
dan mandi di Sungai.
40. Bermain
segala jenis kartu.
41. Terlambat
kembali ke Pondok setelah pulang dari rumah.
42. Memobilisasi
dan mengikuti komunitas daerah tertentu, kegiatan rekreasi dan sejenisnya
apalagi yang mengatas namakan lembaga, kecuali organisasi daerah yang di bawah
naungan Pondok Hasan Turonggo
43. Penarikan
iuran di luar ketentuan Pondok, Komplek dan Kamar.
44. Membuat
seragam kelompok atau komunitas tertentu tidak sebagaimana yang telah
ditentukan Pondok.
45. Memperjual
belikan barang baik Via Online di dalam atau di luar Pondok.
46. Memperjual
belikan dan memelihara hewan.
47. Tidak
masuk Pesantren, Madrasah diniyah, Sekolah Formal ataupun kegiatan pondok
dengan tanpa keterangan.
48. Mengotori,
merusak fasilitas dan inventaris Pesantren seperti kran, pintu, dinding, papan
tulis, dll baik dengan alat tulis (Ex. Bolpoin, Tipe-x, cat), benda tajam atau
lainya.
49. Membuang
sampah sembarangan.
50. Melakukan
hal-hal yang mengganggu ketenangan Pondok Pesantren.
51. Membuat
gaduh atau ramai pada saat kegiatan atau istirahat.
52. Menggunakan
segala macam fasilitas Pondok Pesantren dengan tidak semestinya.
53. Meninggalkan
kegiatan Pondok sebelum kegiatan selesai kecuali ada keperluan mendesak dan
sudah mendapat izin dari Pengurus Pondok.
54. Bermain,
nongkrong, lewat, atau menjemur pakaian di atas mushola.
55. Melewati
gerbang utara atau Ndalem kecuali Ro'an dan ziaroh Makam.
56. Membaca
segala bentuk bacaan yang tidak ada hubungannya dengan Pondok, Diniyah, dan
Sekolah Formal.
57. Bermain
Catur, Rubik, dan layangan atau permainan yang tidak sesuai waktu dan tempat
yang telah di tentukan.
58. Tidur,
bermain di dalam atau di luar Mushola.
59. Memakai
kalung, gelang, cincin, pewarna kuku, dan berkuku panjang.
60. Tidur
ba'da Subuh, ba'da Ashar, dan ba'da Maghrib.
61. Menonton
TV selain pada waktu yang telah ditentukan.
62. Melaksanakan
aktifitas apapun pada waktu jam malam (Pukul 22.00 WIB s/d Tarhim ) kecuali BAB
dan buang air kecil.
63. Mengghosob,
baik di dalam maupun di luar Pondok.
64. Menjemur
pakaian di sembarang tempat.
65. Membawa
pakaian melebihi 7 stel selain seragam.
66. Terlambat
Kembali ke Pondok setelah madrasah, dan kegiatan yang telah ditetapkan Pondok.
67. Berhutang
pada toko, warung, laundry, di sekitar Pondok maupun di sekokah formal.
68. Membawa,
menyimpan dan menitipkan kartu ATM kepada siapapun.
69. Tidak
memakai Atribut lengkap saat sekolah.
70. Memakai
kaos ketika keluar Pondok kecuali Ro'an.
71. Membuang
pakaian atau sampah lainnya di WC atau kamar mandi.
72. Mengadakan
kegiatan ulang tahun dan mayoran tanpa seizin kepala pondok.
73. Masuk
kamar lain tanpa seizin penghuni kamar.
74. Merubah
model seragam sekolah madrasah atau sekolah formal.
B. SISTEM KETENTUAN PELANGGARAN
1.
Kasus pelanggaran kategori 1,
santri akan langsung di kembalikan kepada orang tua atau wali.
2.
Kasus pelanggaran kategori 2,
santri akan dikenakan 2 kali pernyataan.
3.
Kasus pelanggaran kategori 3,
santri akan dikenakan 1 kali pernyataan.
4.
Kasus pelanggaran kategori 4,
santri akan dikenakan 1 kali peringatan.
5.
3 kali peringatan sama dengan 1
kali pernyataan.
6.
Santri yang mendapat pernyataan
akan digundul dan tandatangan di atas materai yang akan diketahui Pengurus
Pondok, guru Madrasah Diniyyah dan orang tua atau wali.
7.
Ketika pernyataan telah terkumpul
mencapai 6 kali pernyatan, maka santri akan disowankan kepada dewan pengasuh
dan akan dilakukan panggilan orang tua atau Wali Santri serta santri akan di
skors
8.
selama 7 hari.
9.
Ketika pernyataan telah terkumpul
mencapai 7 kali pernyatan, maka santri akan di kembalikan kepada orang tua atau
wali.
C. KATEGORI PELANGGARAN
1) Kategori 1
1.
Mencemarkan dan merendahkan nama
baik Pondok Pesantren.
2.
Menentang dan meremehkan terhadap
Masyayikh, Pengurus dan Tata Tertib Pondok
3.
Perbuatan yang ada kaitannya
dengan hukum - hukum syari’at.
4.
Melakukan perbuatan yang ada
kaitannya dengan tindak pidana.
5.
Mengkonsumsi atau mengedarkan
Narkoba, Miras dan sejenisnya.
6.
Mengadakan hubungan dengan wanita
bukan Mahrom baik di dalam ataupun di luar pondok.
7.
Berbuat Asusila baik didalam
maupun diluar Pondok Pesantren.
8.
Melakukan kekerasan/main hakim
sendiri atau perbuatan yang ada kaitannya dengan tindak Pidana.
9.
Melakukan hal-hal yang mengandung
unsur judi baik di dalam ataupun di luar pondok.
2) Kategori 2
1.
Membuat dan memalsukan surat atas
nama Pondok Pesantren.
2.
Melakukan pemalsuan kartu mahrom
dan memiliki kartu mahrom ganda.
3.
Menyalahgunakan izin keluar dari
Pondok.
4.
Tidak mengikuti ujian Pesantren,
Madrasah Diniyyah atau Sekolah formal.
5.
Memiliki, menonton, membawa,
meminjam, meminjami, dipinjami, menitipi dititipi hal-hal yang berbau Porno.
6.
Mencuri baik di dalam maupun di
luar Pondok.
7.
Memanipulasi Transferan /
Tabungan Pondok.
8.
keluar tanpa seizin pengurus baik
dengan orang tua/wali.
9.
Bermalam di luar lokasi Pondok
Pesantren.
10. Memperjual
belikan dan menyimpan rokok dalam jumlah banyak di dalam maupun di luar Pondok.
11. Menciptakan
komunitas atau kelompok tertentu dikalangan santri yang menjadikan kurang
keharmonisan bagi seluruh santri.
3) Kategori 3
1.
Mengikuti segala bentuk
organisasi di luar Pondok dan Sekolah.
2.
Bertengkar baik di dalam maupun
di luar Pondok
3.
Berbicara kotor atau misuh.
4.
Melompat pagar Pondok dan
Sekolah.
5.
Mengendarai, membonceng,
dibonceng, menyewa, membawa, menitipkan, membeli kendaraan.
6.
Membawa, memiliki, memakai,
meminjami, dipinjami, menitipkan, dititipi, atau memperjual belikan perihal
Music Box, Mesin Cukur, Modem, Mp3, Radio, I-Pad, Tape, dan segala bentuk alat
elektronik yang dilarang.
7.
Membawa, memiliki, memakai,
meminjami, dipinjami, menitipkan, dititipi, atau memperjual belikan perihal HP,
Laptop, Notebook, baik di dalam maupun di luar Pondok dan juga dalam
kegiatan-kegiatan di luar kegiatan belajar mengajar yang ada kaitannya dengan
program Pondok / Sekolah.
8.
Merokok, menyimpan, membawa,
memiliki, menitipkan dan dititipi didalam maupun diluar Pondok.
9.
Menutupi kesalahan teman yang
melakukan pelanggaran ataupun memberikan keterangan palsu.
10. Ikut
keluarga santri lain saat dikunjungi oleh wali santrinya tanpa seizin Pengurus.
11. Bertato,
tindikan, berambut panjang, semir, dimodel.
4) Kategori 4
1.
Tidak masuk Sekolah Madrasah
ataupun Formal dengan tanpa keterangan.
2.
Merusak fasilitas dan inventaris
Pesantren, seperti kran, pintu, dinding, papan tulis, dll.
3.
Membuang sampah sembarangan.
4.
Melakukan hal-hal yang mengganggu
ketenangan Pondok Pesantren.
5.
Membuat gaduh atau ramai pada
saat kegiatan atau istirahat.
6.
Menggunakan segala macam
fasilitas Pondok Pesantren dengan tidak semestinya.
7.
Meninggalkan kegiatan Pondok
sebelum kegiatan selesai kecuali ada keperluan mendesak dan sudah mendapat izin
dari Pengurus Pondok.
8.
Bermain, nongkrong, lewat, atau menjemur
pakaian di atas mushola.
9.
Melewati gerbang utara atau
Ndalem kecuali Ro'an dan ziaroh Makam.
10. Membaca
segala bentuk bacaan yang tidak ada hubungannya dengan Pondok, Diniyah, dan
Sekolah Formal.
11. Bermain
Catur, Rubik, dan layangan atau permainan yang tidak sesuai waktu dan tempat
yang telah di tentukan.
12. Tidur,
bermain di dalam atau di luar Mushola.
13. Memakai
kalung, gelang tangan, cincin, pewarna kuku, dan berkuku panjang.
14. Tidur
ba'da Subuh, ba'da Ashar, dan ba'da Maghrib.
15. Menonton
TV selain pada waktu yang telah ditentukan.
16. Melaksanakan
aktifitas apapun pada waktu jam malam (pukul 22.00 WIB s/d Tarhim ) kecuali BAB
dan buang air kecil.
17. Mengghosob,
baik di dalam maupun di luar Pondok.
18. Menjemur
pakaian di sembarang tempat.
19. Membawa
pakaian melebihi 7 stel selain seragam.
20. Terlambat
Kembali ke Pondok setelah madrasah, dan kegiatan yang telah ditetapkan Pondok.
21. Berhutang
pada toko, warung, laundry, di sekitar Pondok maupun di sekokah formal.
22. Membawa,
menyimpan dan menitipkan kartu ATM kepada siapapun.
23. Tidak
memakai Atribut lengkap saat sekolah.
24. Memakai
kaos ketika keluar Pondok kecuali Ro'an.
25. Membuang
pakaian atau sampah lainnya di WC atau kamar mandi.
26. Mengadakan
kegiatan ulang tahun dan mayoran tanpa seizin Pengurus.
27. Masuk
kamar lain tanpa seizin penghuni kamar.
LAIN - LAIN
1.
Wali santri tidak diperkenankan
memaksakan kehendak atas apa yang telah diprogramkan oleh Pondok Pesantren.
2.
Laptop yang disita hanya bisa
diambil oleh orang tuanya dan menandatangani surat pernyataan serta tidak
dikembalikan bila mengulanginya lagi (meskipun milik temannya).
3.
HP atau Alat Elektronik Lainnya
bila di sita tidak akan dikembalikan dan menandatangani surat pernyataan.
4.
Perizinan pulang hanya untuk kematian,
pernikahan, khitanan, hormat pemberangkatan/kedatangan haji/umroh orang tua
atau saudara kandung.
5.
Perizinan pulang ketika sakit,
harus sudah mendapatkan penanganan dan izin dari pihak klinik terlebih dahulu.
6.
Santri yang hendak izin Sekolah
Formal harus melapor ke kantor sebelum pukul 06.30 WIB.
7.
Santri yang terlambat datang ke
Pondok 1 – 4 hari akan dikenai surat pernyataan yang ditandatangani orang
tua/wali serta di gundul, apabila terlambat 5 hari akan di kembalikan ke orang
tua/wali.
8.
Barang titipan atau yang masih
bermasalah bila terjadi kerusakan, diluar tanggung jawab Pondok.
9.
Jam kunjung sesuai yang telah di
tentukan.
10. Setiap
santri yang mendapatkan ta'ziran akan dipanggil orang tua atau walinya guna
menandatangani surat pernyataan.
11. Peraturan
ini berlaku selama menjadi santri, baik kegiatan aktif maupun liburan.
12. Hal-hal
lain yang belum tercantum secara tertulis yang berhubungan dengan peraturan di
atas akan diatur menurut kebijakan yang sah.
Kebonsari, 01 Januari 2026
Mengetahui,
Pengasuh
Sukron
Aziz Zu'ama, M.Pd.I



Komentar
Posting Komentar